CURHATAN UNTUK MENPAN DAN BKN



Assalamu’alaikum

Bapak MENPAN RB

Mohon maaf saya mau Curhat

Semoga dapat memberikan jalan keluar atas kasus yang menimpa pengawas PAI yang diangkat oleh Dias Pendidikan/ Pemerintah Daerah (bukan Kementerian Agama)  yang jumlahnya sekitar 400 orang di Indonesia

Barangkali Saya mewakili teman2  sebagai pengawas sekolah (mata pelajaran PAI pada sekolah- dalam SK tidak ada istilah pengawas PAI) yang diangkat oleh bupati/Wali kota.

(selama ini kami harus mengadu kepada siapa, karena kepada pimpinan kami kurang paham masalahnya, kepada Dirjen GTK/Dir KS PS Kemendikbud masih meganalisis peraturan dan akan berkonsultasi dengan Menpan dan BKN, sementara kepada kementerian agama karena sudah merasa benar karena sesuai PP nomor 55 tahun 2007 dan PMA no 2 tahun 2012)

Sepanjang saya menjadi pengawas sekolah saya mendapatkan kewajiban supervisi akademik dan  belum pernah mendapatkan kewajiban supervisi manajerial yang diamanatkan  oleh *PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010* dan *PERBES MENDIKNAS DAN  BKN NO 1/III/2011 dan NO 6 TAHUN 2011 TANGGAL 24 MARET *

Oleh pimpinan, kami tidak diberi tugas supervisi manajerial (sekolah binaan) karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama, sementara kementerian Agama  kewenangannya hanya pada madrasah.

Selama Tugas pengawas PAI pada sekolah,  mengacu pada PMA no 2 tahun 2012 BAB II TUGAS DAN FUNGSI pasal 3 ayat 2. Selain itu pengawas PAI karena dibayarkan sertifikasi guru oleh kementerian Agama. Oleh karena itu dalam hal ini pengelolaan Pengawas PAI ada pada kementerian agama, namun dari sisi lainnya (SKP, pembayaran Gaji, Tunjangan Daerah) berada pada Dinas.

 

Dari kebijakan ini kemudian melahirkan beberapa dampak di antaranya:

1. Kami kedudukan kami menjadi tidak jelas, kantornya di mana, atasan kami siapa (namun selama ini SKP dilakukan ke pemda.

2. Kami kehilangan pembinaan peningkatan kompetensi dari kementerian Pendidikan karena tidak dapat dimasukkan dalam sistem tenaga kependidikan (Simtendik) pada KEMENDIKBUDRISTEK karena tidak memenuhi salah satu persyaratan yaitu tidak memiliki tugas supervisi manajerial

3. Di lapangan baik dalam diskusi maupun dalam pelaksanakaan sering kali terjadi friksi yang tidak seharusnya terjadi) dengan pengawas sekolah (satuan Pendidikan) yang menimbulkan pekerjaan menjadi tidak nyaman tidak tenteram

 

Dalam hal ini kami berpendapat

  1. Bahwa Tugas dan Fungsi pengawas (termasuk pengawas PAI) adalah supervisi akademik dan supervisi manajerial
  2. Bahwa kami adalah PNS yang diangkat oleh Pemerintah daerah yang tidak pernah ditugaskan pada instansi pemerintah (dalam hal ini kementerian Agama) sebagai mana tertera dalam PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2O2O TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH karena kami mersa tidak pernah diberi tugas sebagaimana pada syarat2 pada aturan tersebut.
  3. Bahwa jabatan kami adalah PENGAWAS SEKOLAH bukan GURU yang pembayarannya harus  mengikuti pembayaran seorang Pengawas sekolah.

 

Untuk itu kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut

  1. Agar di berikan tugas dan fungsi dalam supervise akademik dan supervisi manajerial (dalam bentuk sekolah binaan
  2. Agar dimasukan dalam simtendik (system tenaga Pendidik) khusus pengawas sekolah dalam poengelolaan Kmendikbudristek agar kami mendapat pembinaan yang sesuai
  3. Agar pengangkatan pengawas PAI di lingkungan Pemerintah daerah (dinas Pendidikan) ditiadakan serta mengembalikan tugas dan fungsi pengawas PAI menjadi pengawas sekolkah (satuan Pendidikan) agar tidak terjadi masalah-masalah yang merugikan semua.


Mudah-mudah Kementerian PANRB dan BKN dapat memberikan solusi yang tepat.

 

Jazakalluhu khoeron

mohon maaf atas kelancangan kami

Semoga Curhatan ini dapat tersampaikan kepada Instansi dan Pimpinan yang berwenang

 

Kami berjuang untuk mewujudkan Indonesis EMAS

Komentar